MITRA RESMI DJP
Lapor PPh 21 Payroll lebih mudah — platform pajak cloud PJAP Resmi DJP Upload BPMP & BPA1/BPA2 ke Coretax · eFaktur · e-Bupot PPh 21/26 · e-Filing · e-Billing
BPMP Coretax PJAP Resmi DJP eFaktur Cloud
Payroll Massal · Semua Skenario · BPA1 & BPA2

📊 Kalkulator PPh 21
Payroll Massal 2026

Hitung PPh 21 seluruh karyawan sekaligus — semua 6 skenario: setahun penuh, karyawan baru, pindah perusahaan, berhenti, hingga WNA. Metode TER Jan–Nov dan Rekonsiliasi Desember Pasal 17. Download XML BPMP siap upload Coretax DJP.

TER Jan–Nov Rekonsiliasi Desember 6 Skenario Karyawan XML BPMP Coretax BPA1 & BPA2 100% Gratis
6
Skenario
Karyawan
A/B/C
Kategori
TER
BPMP
XML
Coretax
0
Data ke
Server
📥 Download Gratis
Template Excel
Payroll PPh 21 Massal 2026

Semua 6 skenario — TER Jan–Nov + Desember Ps.17, rumus otomatis

📊
Template Payroll PPh 21 Massal
Skenario A–F · BPMP · BPA1 · BPA2
6 skenario karyawan (A–F) dalam satu file
Tarif TER Kategori A, B, C otomatis
Rekonsiliasi Desember Pasal 17
Gross-up iterasi & tunjangan pajak

🔒 Tidak ada spam. Unsubscribe kapan saja.

Terima kasih!
Cek inbox — template sudah dikirim.
Dasar hukum:
PP No. 58 Tahun 2023 PMK No. 168 Tahun 2023 UU HPP No. 7/2021 Coretax DJP 2026
📊 Kalkulator PPh 21 Payroll Massal
Semua Skenario A–F · TER Jan–Nov & Desember · XML BPMP Coretax
6 Skenario TER PP 58/2023 XML BPMP BPA1 & BPA2 100% Gratis · Privasi Terjamin
🏢
Identitas Pemotong
Data perusahaan untuk XML Coretax
⚙️
Mode & Masa Pajak
Pilih metode perhitungan
Mode TER aktif — hanya tersedia masa 1–11 (Januari s.d. November)
📂
Upload Data Pegawai
File Excel .xlsx berisi semua pegawai
📥 Download Template Excel
Pilih sesuai jenis pegawai & masa pajak. Tiap template berisi contoh data + petunjuk.
🏢 Swasta / BUMN / Non-ASN → BPA1
🏛️ ASN / TNI / Polri / Pejabat Negara → BPA2
📊
Klik atau drag & drop file Excel
Format .xlsx · Satu baris = satu pegawai
Gunakan template di atas
🔒
Data 100% aman. Semua perhitungan dijalankan di browser Anda — tidak ada data pegawai yang dikirim ke server manapun.
📈
Opsi Gross-Up
PPh ditanggung perusahaan — dihitung otomatis
PPh Ditanggung Perusahaan
Tunjangan PPh dihitung otomatis via iterasi
Aktifkan gross-up di template Excel dengan kolom Gross_Up = Y. Atau aktifkan di sini untuk terapkan ke semua pegawai.
Tunjangan PPh (hasil otomatis — per baris)
Nilai dihitung per pegawai dan ditampilkan di kolom tabel hasil
📋
Cara Penggunaan — 4 Langkah
1
Download template Excel dari panel kiri. Template memuat semua kolom yang diperlukan — termasuk kolom khusus Mode Desember (BPA1/BPA2, PPh Jan–Nov, dll) beserta sheet Petunjuk.
2
Isi data semua pegawai — satu baris per pegawai. Untuk gross-up per pegawai, isi kolom Gross_Up = Y. Penghasilan diisi sesuai komponen masing-masing kolom.
3
Isi form kiri — NPWP Pemotong, ID TKU, pilih Mode (TER atau Desember), masa pajak, dan tanggal pemotongan. Upload file Excel.
4
Klik Hitung — tabel rekap semua pegawai langsung tampil dengan detail PPh, tunjangan PPh gross-up, dan status. Unduh XML Coretax bulk, BPA1/BPA2, atau Excel rekap.
📅
Mode 1: TER (Jan–Nov)
Menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER) bulanan. Kategori TER ditentukan otomatis:

Kategori A — TK/0, TK/1, K/0, HB/0, HB/1
Kategori B — TK/2, TK/3, K/1, K/2, HB/2, HB/3
Kategori C — K/3, K/I/0–K/I/3

Formula: PPh = Bruto × TER%

Gross-up TER: sistem iterasi cari tunjangan PPh sehingga (Bruto + T) × TER = T.
📆
Mode 2: Desember (Progresif)
Rekonsiliasi akhir tahun dengan Tarif Progresif Pasal 17 (5%/15%/25%/30%/35%). Menghasilkan dokumen:

BPA1 — pegawai swasta, BUMN, non-ASN
BPA2 — PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara

Formula: PPh Des = PPh Setahun − PPh Jan–Nov

Gross-up Des: iterasi cari tunjangan PPh Progresif. Hasil bisa lebih bayar (dikembalikan ke pegawai).
📐
Kolom Template Excel — Mode TER (Jan–Nov)
Untuk mode TER, kolom utama yang diperlukan:
Nama
Nama lengkap pegawai
Wajib
NPWP_NIK
NIK 16 digit / NPWP
Wajib
Status_WP
Resident / Foreign
Wajib
Status_PTKP
TK/0, K/2, K/I/3, dll
Wajib
Posisi
Jabatan pegawai
Opsional
Gaji
Gaji pokok setahun/bulan
Wajib
Tunj_Lain
Tunjangan lain + lembur
Opsional
Honorarium
Honorarium
Opsional
Asuransi
Premi asuransi oleh PK
Opsional
Natura
Natura / kenikmatan
Opsional
Bonus_THR
Tantiem / bonus / THR
Opsional
Gross_Up
Y = gross-up aktif, N = tidak
Opsional
📐
Kolom Tambahan Template Excel — Mode Desember
Kolom berikut diperlukan khusus untuk Mode Desember (selain semua kolom TER di atas):
Iuran_Pensiun
Iuran pensiun/JHT dibayar pegawai
Mode Des
Zakat
Zakat/sumbangan keagamaan wajib
Mode Des
PPh_Jan_Nov
Total PPh 21 dipotong Jan–Nov
Wajib Des
BPA_Type
A1 = Swasta, A2 = ASN/TNI/Polri
Mode Des
NIP_NRP
NIP/NRP (khusus BPA2)
BPA2 saja
Pangkat
Pangkat/golongan (khusus BPA2)
BPA2 saja
Tunj_PPh
Tunjangan PPh manual (jika tidak gross-up)
BPA1 saja
Neto_PK_Sblm
Neto dari pemberi kerja sebelumnya
Opsional Des
PPh_PK_Sblm
PPh dipotong pemberi kerja sebelumnya
Opsional Des
📦
Output yang Dihasilkan
Tabel rekap semua pegawai Nama + NPWP ditampilkan XML BPMP Coretax (MmPayrollBulk) XML BPA1 Coretax (A1Bulk) XML BPA2 Coretax (A2Bulk) Excel rekap + ringkasan Gross-Up per pegawai otomatis Gross-Up semua pegawai sekaligus Lebih bayar / kurang bayar (mode Des) Search, sort, filter tabel Validasi + highlight error
Total Pegawai
Berhasil Dihitung
Total PPh 21
Error / Perlu Cek
# Nama Pegawai NPWP / NIK PTKP Skenario TER Bruto Tunj. PPh (GU) Tarif/Mode PPh 21 Status

Apa Itu Payroll PPh 21 dan Cara Kerjanya

Payroll PPh 21 adalah proses penghitungan, pemotongan, dan pelaporan pajak penghasilan Pasal 21 atas seluruh karyawan dalam satu perusahaan. Setiap bulan, bagian HR atau payroll harus menghitung PPh 21 masing-masing karyawan, memotongnya dari gaji, menyetorkan ke kas negara, lalu melaporkan melalui SPT Masa PPh 21.

Dengan berlakunya PP No. 58 Tahun 2023 dan PMK No. 168 Tahun 2023 mulai 1 Januari 2024, metode TER (Tarif Efektif Rata-rata) membuat perhitungan PPh 21 karyawan per masa pajak (Jan–Nov) jauh lebih sederhana: cukup kalikan bruto bulanan dengan tarif TER yang sesuai kategori PTKP.

Kalkulator PPh 21 payroll massal ini memungkinkan Anda menghitung PPh 21 seluruh karyawan sekaligus — termasuk semua skenario karyawan tetap, baru bergabung, pindah perusahaan, dan berhenti bekerja. Hasilkan XML BPMP siap upload Coretax DJP.

Enam Skenario Penghitungan PPh 21 Pegawai Tetap

Dalam cara menghitung PPh 21 karyawan, PP 58/2023 dan PMK 168/2023 menetapkan enam skenario sesuai kondisi masa kerja pegawai tetap sepanjang tahun pajak:

SkenarioKondisi KaryawanPerbedaan Kunci
ASetahun PenuhFormula standar — bruto penuh Jan–Des, biaya jabatan maks Rp 6 jt, rekonsiliasi Desember normal
BBaru Bekerja Tengah Tahun (WNI)Subjektif sudah ada sejak Januari, baru bekerja di PK ini pertengahan tahun. Bruto aktual (bukan disetahunkan), biaya jabatan proporsional
CWNA — Subjektif Mulai Setelah JanuariKewajiban pajak subjektif baru dimulai setelah Januari. Neto disetahunkan → PPh dihitung → proporsional × (n/12)
DBerhenti, Masih SubjektifMasa pajak terakhir = bulan berhenti (bukan Desember). Rekonsiliasi di bulan berhenti, kelebihan potong dikembalikan
EPindah Pemberi KerjaDua sub-skenario: (1) tanpa bukti potong PK lama — hitung independen, (2) dengan bukti potong PK lama — gabungkan neto kedua PK
FBerhenti + Kehilangan SubjektifWNA yang kembali ke negara asal. Masa terakhir = bulan berhenti. Neto disetahunkan × (n/12) — mirip skenario C tapi di akhir karir

Skenario A — Karyawan Bekerja Setahun Penuh

Ini adalah kondisi paling umum dalam perhitungan pajak PPh 21. Karyawan bekerja dari Januari hingga Desember tanpa perubahan status. Rumus standar berlaku penuh:

Masa Jan–Nov: PPh 21 = Bruto Bulan Ini × Tarif TER%
Masa Desember: PKP = Bruto Setahun − Biaya Jabatan (maks Rp6jt) − Iuran Pensiun − Zakat − PTKP
PPh Des = (PKP × Tarif Progresif Ps.17) − PPh Jan–Nov
📅
Andika Wijaya — PT Cemerlang · Skenario A (K/0, Setahun Penuh)
Gaji Rp 30.080.000/bln · Zakat Rp 200.000/bln · Iuran pensiun Rp 100.000/bln
PPh Jan–Nov (11 bln × Rp30,08jt × 13%)Rp 42.971.040
Bruto SetahunRp 450.960.000
Biaya Jabatan (maks Rp 6 jt)− Rp 6.000.000
Iuran Pensiun + Zakat Setahun− Rp 3.600.000
PTKP K/0− Rp 58.500.000
PKP · PPh SetahunRp 64.715.000
PPh Jan–Nov sudah dipotong− Rp 50.120.000
PPh DesemberRp 14.595.000

Skenario B — Karyawan Baru Mulai Pertengahan Tahun (WNI)

Berbeda dari Skenario C, karyawan Skenario B adalah WNI yang sudah menjadi subjek pajak Indonesia sejak 1 Januari — hanya saja baru mulai bekerja di perusahaan ini pertengahan tahun. Konsekuensinya: bruto dihitung aktual (tidak disetahunkan), biaya jabatan proporsional sesuai jumlah bulan bekerja.

⚠️
Kunci Skenario B: Karena subjektif sudah ada sejak Januari, penghasilan neto tidak disetahunkan. Biaya jabatan maksimal = jumlah bulan bekerja × Rp 500.000. Jika bekerja mulai September, biaya jabatan maks = 4 × Rp 500.000 = Rp 2.000.000.
🆕
Citra Lestari — Mulai Bekerja 1 September 2025 (WNI, TK/0)
Gaji Rp 15.500.000/bln · Iuran pensiun Rp 100.000/bln · 4 bulan kerja
PPh TER Sep–Nov (3 × Rp15,5jt × 7%)Rp 3.255.000
Bruto Aktual (4 bln)Rp 62.000.000
Biaya Jabatan (maks 4 bln × Rp500rb)− Rp 2.000.000
Iuran Pensiun (4 bln)− Rp 400.000
PTKP TK/0− Rp 54.000.000
PKP · 5% × Rp5,6jtRp 280.000
PPh Sep–Nov sudah dipotong− Rp 3.255.000
PPh DesemberLebih Potong Rp 2.975.000
⚠️ Kelebihan dikembalikan perusahaan ke karyawan paling lambat akhir Januari tahun berikutnya.

Skenario C — WNA Mulai Bekerja Setelah Januari (Subjektif Baru)

Skenario C berlaku untuk karyawan yang kewajiban pajak subjektifnya sebagai subjek pajak dalam negeri baru dimulai setelah bulan Januari — umumnya WNA yang baru tiba di Indonesia. Karena hanya menjadi subjek pajak sebagian tahun, penghasilan neto disetahunkan lalu PPh dihitung proporsional.

Neto Disetahunkan = Neto s.d. masa terakhir × (12/n)
PPh Terutang = (Neto Disetahunkan − PTKP) × Tarif Progresif Ps.17 × (n/12)
🌏
Michael Chen — WNA Australia, Mulai Menetap 1 September 2025
TK/0 · Gaji Rp 15.500.000/bln · Sumbangan keagamaan Rp 100.000/bln
PPh TER Sep–Nov (3 × Rp15,5jt × 7%)Rp 3.255.000
Neto s.d. Des (4 bln)Rp 59.600.000
Neto Disetahunkan (×12/4)Rp 178.800.000
PTKP TK/0− Rp 54.000.000
PKP SetahunRp 124.800.000
PPh Setahun (5%×60jt + 15%×64,8jt)Rp 12.720.000
PPh Proporsional (×4/12)Rp 4.240.000
PPh Sep–Nov sudah dipotong− Rp 3.255.000
PPh Desember (kurang bayar)Rp 985.000

Skenario D — Karyawan Berhenti, Masih Subjektif

Ketika karyawan berhenti bekerja di tengah tahun namun masih tinggal di Indonesia (masih menjadi subjek pajak dalam negeri), masa pajak terakhirnya adalah bulan saat berhenti, bukan Desember. Rekonsiliasi Pasal 17 dilakukan di bulan tersebut.

🚪
Bagas Santoso — PT Maju Bersama, Berhenti 1 September 2025
TK/0 · Gaji Rp 17.500.000/bln · Iuran pensiun Rp 100.000/bln · 8 bulan kerja
PPh TER Jan–Jul (7 bln × Rp17,5jt × 8%)Rp 9.800.000
Bruto Jan–AgtRp 140.000.000
Biaya Jabatan (maks 8 bln × Rp500rb)− Rp 4.000.000
Iuran Pensiun (8 bln)− Rp 800.000
PTKP TK/0− Rp 54.000.000
PKP · 5%×60jt + 15%×21,2jtRp 6.180.000
PPh Jan–Jul sudah dipotong− Rp 9.800.000
PPh Agustus (Lebih Potong)Rp 3.620.000
⚠️ Kelebihan dikembalikan ke karyawan bersamaan dengan BPA1, paling lambat akhir bulan September.

Skenario E — Pindah Pemberi Kerja

Ketika karyawan berhenti dari satu perusahaan dan mulai bekerja di perusahaan lain dalam tahun yang sama, ada dua sub-skenario tergantung apakah karyawan menyerahkan bukti potong dari pemberi kerja (PK) lama:

Skenario E1 — Tanpa Bukti Potong dari PK Lama

PK baru menghitung PPh 21 hanya berdasarkan penghasilan di PK baru saja (independen). Rekonsiliasi Desember di PK baru tidak mempertimbangkan penghasilan di PK lama. Karyawan harus memperhitungkan keduanya sendiri di SPT Tahunan.

🔄
Eko Prasetyo — Pindah dari PT Lama ke PT Baru, September 2025
TK/0 · PT Baru: gaji Rp 22.500.000/bln · Sep–Des (4 bln) · Tanpa bukti potong
PPh TER Sep–Nov (3 × Rp22,5jt × 9%)Rp 6.075.000
Bruto PT Baru (4 bln)Rp 90.000.000
Biaya Jabatan + Iuran Pensiun− Rp 2.400.000
PTKP TK/0− Rp 54.000.000
PKP PT Baru · 5% × Rp33,6jtRp 1.680.000
PPh Sep–Nov sudah dipotong− Rp 6.075.000
PPh Desember (Lebih Potong)Rp 4.395.000

Skenario E2 — Dengan Bukti Potong dari PK Lama

Jika karyawan menyerahkan BPA1 dari PK lama, PK baru menggabungkan neto dari kedua PK untuk rekonsiliasi Desember. Hasilnya lebih akurat — karyawan tidak perlu membayar kekurangan PPh di SPT Tahunan.

📋
Eko Prasetyo — PT Baru (Skenario E2: dengan BPA1 dari PT Lama)
Neto PT Lama (Jan–Agt): Rp 135.200.000 + Neto PT Baru (Sep–Des): Rp 87.600.000
Total Neto Setahun (PT Lama + PT Baru)Rp 222.800.000
PTKP TK/0− Rp 54.000.000
PKP · PPh Setahun (5%+15%)Rp 19.320.000
PPh PT Lama (Jan–Agt, sudah dipotong)− Rp 6.180.000
PPh terutang Sep–Des (PT Baru)Rp 13.140.000
PPh Sep–Nov sudah dipotong PT Baru− Rp 6.075.000
PPh Desember (PT Baru)Rp 7.065.000
✅ Total kredit PPh setahun Eko = Rp 19.320.000 (gabungan PT Lama + PT Baru) di SPT Tahunan.

Skenario F — Berhenti Bekerja dan Kehilangan Kewajiban Subjektif

Skenario F mirip dengan Skenario C, tapi terjadi di akhir masa kerja — bukan awal. Berlaku untuk WNA yang berhenti bekerja dan meninggalkan Indonesia sehingga kewajiban pajak subjektifnya berakhir sebelum Desember. Neto disetahunkan, PPh dihitung proporsional.

✈️
Yuni Kartika (WNA) — Berhenti 1 September, Kembali ke Negara Asal
TK/0 · Gaji Rp 17.500.000/bln · Jan–Agt (8 bulan) · Subjektif berakhir
PPh TER Jan–Jul (7 bln × Rp17,5jt × 8%)Rp 9.800.000
Neto Jan–Agt (setelah biaya jabatan Rp4jt)Rp 136.000.000
Neto Disetahunkan (×12/8)Rp 204.000.000
PTKP TK/0− Rp 54.000.000
PKP Setahun · PPh SetahunRp 16.500.000
PPh Proporsional (×8/12)Rp 11.000.000
PPh Jan–Jul sudah dipotong− Rp 9.800.000
PPh Agustus (Masa Terakhir)Rp 1.200.000
ℹ️ Neto disetahunkan karena subjektif berakhir sebelum Desember — berbeda dari Skenario D di mana subjektif masih berlanjut.

BPMP — Bukti Pemotongan Massal Payroll Coretax

Setiap masa pajak, pemberi kerja wajib mengupload BPMP (Bukti Pemotongan Massal Payroll) ke Coretax DJP dalam format XML MmPayrollBulk. File ini berisi data PPh 21 seluruh karyawan dalam satu masa pajak — pengganti e-SPT Masa PPh 21 lama.

DokumenFormatKapanIsi
BPMPMmPayrollBulk XMLSetiap masa bulananBruto, tarif TER, PPh semua karyawan
BPA1A1Bulk XMLMasa Desember / terakhirBukti potong individual karyawan swasta
BPA2A2Bulk XMLMasa Desember / terakhirBukti potong individual ASN/TNI/Polri
1
Hitung payroll bulanan dengan kalkulator ini
Input data seluruh karyawan → klik Hitung → sistem menghitung PPh 21 otomatis sesuai skenario masing-masing karyawan.
2
Download XML BPMP
Klik Download XML BPMP → file BPMP.xml berformat MmPayrollBulk langsung siap upload ke Coretax.
3
Login Coretax → e-Bupot PPh 21/26 → Bulk Upload
Akses coretaxdjp.pajak.go.id → menu Withholding Tax → e-Bupot PPh 21/26 → Import XML → upload BPMP.
4
Setor & Lapor SPT Masa PPh 21
Setor PPh via e-Billing paling lambat tanggal 10, lapor SPT Masa PPh 21 paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.

Tips Payroll PPh 21 — Checklist HR/Payroll

Berikut hal-hal penting yang sering terlewat dalam penghitungan PPh 21 karyawan bulanan:

Checklist payroll PPh 21 bulanan:
• Pastikan status PTKP dan kategori TER karyawan di-update setiap awal tahun
• Bulan ada bonus/THR: bruto melonjak, tarif TER bisa naik ke bracket lebih tinggi
• Karyawan baru: konfirmasi apakah WNI atau WNA (penentu skenario B vs C)
• Karyawan berhenti: lakukan rekonsiliasi Ps.17 di bulan berhenti, bukan Desember
• Karyawan pindah PK: minta/terima bukti potong dari PK lama untuk skenario E2
• Natura yang diberikan sejak 2022 sudah masuk objek PPh 21 (UU HPP 2021)
⚠️
Biaya jabatan PPh 21: Untuk karyawan baru atau berhenti di tengah tahun, biaya jabatan dihitung proporsional — bukan selalu Rp 6.000.000 setahun. Maksimalnya adalah jumlah bulan bekerja × Rp 500.000.
REKOMENDASI MITRA

Payroll Sudah Dihitung?
Upload BPMP ke Coretax Lebih Mudah

Upload XML BPMP dan BPA1/BPA2 ke Coretax DJP langsung dari platform pajak cloud PJAP Resmi DJP.

Upload BPMP & BPA1/BPA2 XML ke Coretax
e-Bupot PPh 21/26 terintegrasi penuh
PJAP Resmi DJP — terhubung ke sistem DJP
eFaktur, e-Filing, e-Billing dalam satu platform
Fitur Platform
📋
e-Bupot PPh 21/26
Upload BPMP & BPA1/BPA2
🧾
eFaktur Cloud
Buat & kelola faktur pajak
📤
e-Filing SPT
Lapor SPT Masa & Tahunan
💳
e-Billing
Buat ID Billing & bayar
FAQ

Pertanyaan Umum
PPh 21 Payroll Massal

Kalkulator PPh 21 payroll massal adalah alat untuk menghitung pajak PPh 21 seluruh karyawan perusahaan sekaligus — mencakup berbagai skenario (setahun penuh, karyawan baru, pindah PK, berhenti) dan menghasilkan file XML BPMP siap upload ke Coretax DJP.
Skenario A (setahun penuh), B (WNI baru bekerja pertengahan tahun), C (WNA subjektif mulai setelah Januari — neto disetahunkan), D (berhenti, masih subjektif — rekonsiliasi di bulan berhenti), E (pindah pemberi kerja — dua sub-opsi), F (berhenti dan kehilangan subjektif — neto disetahunkan).
Skenario B: WNI yang sudah subjektif sejak Januari, hanya baru bekerja pertengahan tahun. Bruto dihitung aktual, tidak disetahunkan. Skenario C: WNA yang baru menjadi subjek pajak Indonesia setelah Januari. Neto disetahunkan lalu PPh dihitung proporsional ×(n/12).
Ada dua skenario E: (1) tanpa BPA1 dari PK lama — PK baru hitung independen, karyawan urus kekurangan di SPT Tahunan; (2) dengan BPA1 dari PK lama — PK baru gabungkan neto keduanya, rekonsiliasi lebih akurat, karyawan tidak perlu bayar kekurangan besar di SPT.
BPMP (format MmPayrollBulk) adalah file XML berisi data PPh 21 seluruh karyawan dalam satu masa pajak — diupload setiap bulan. BPA1 (format A1Bulk) adalah bukti potong individual per karyawan swasta — dibuat di masa Desember atau masa terakhir. Keduanya diupload ke Coretax melalui menu e-Bupot PPh 21/26.
Penyetoran PPh 21 via e-Billing paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Pelaporan SPT Masa PPh 21 via Coretax paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. BPA1/BPA2 diserahkan ke karyawan paling lambat akhir Januari tahun berikutnya.
Ya, sejak UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) No. 7 Tahun 2021, natura dan kenikmatan yang diterima karyawan (fasilitas kendaraan, perumahan, beasiswa dll) sudah menjadi objek PPh 21 dan masuk komponen bruto. Pengecualian berlaku untuk natura/kenikmatan tertentu yang diatur PMK.
📥 Download Gratis

Template Excel
Payroll PPh 21 Massal 2026

Semua 6 skenario karyawan, TER Jan–Nov & Rekonsiliasi Desember — rumus otomatis, petunjuk lengkap.

Terima kasih!
Template sudah dikirim ke email Anda.

🔒 Tidak ada spam. Unsubscribe kapan saja.

Upload BPMP & BPA PPh 21 ke Coretax · PJAP Resmi DJP eFaktur · e-Bupot PPh 21/26 · e-Filing · e-Billing — satu platform cloud