PPh 21 Adalah: Pengertian Pajak Penghasilan Pasal 21
PPh 21 adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain yang diterima Wajib Pajak orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan atau jasa. Pajak ini dipotong langsung oleh pemberi kerja setiap bulan, sehingga karyawan tidak perlu menyetor sendiri. Inilah yang membedakan PPh Pasal 21 dari pajak lainnya.
Dasar hukum terbaru mengacu pada PP No. 58 Tahun 2023 dan PMK No. 168 Tahun 2023 yang berlaku mulai 1 Januari 2024, memperkenalkan metode Tarif Efektif Rata-rata (TER) yang jauh lebih sederhana dari skema lama.
Pengertian Pegawai Tetap dalam Perpajakan
Berdasarkan PMK 168/2023, pegawai tetap adalah pegawai yang menerima penghasilan secara teratur, termasuk anggota dewan komisaris/pengawas dan pegawai yang bekerja berdasarkan kontrak sepanjang bekerja penuh. Dalam perpajakan, yang menentukan bukan status PKWTT/PKWT, melainkan tiga syarat berikut:
1. Penghasilan teratur — tidak tergantung jumlah hari kerja
2. Bekerja penuh dalam pekerjaan tersebut
3. Ada kontrak / perjanjian / menduduki jabatan tertentu
Komponen Penghasilan Bruto dalam Perhitungan PPh 21
Semua komponen berikut dijumlahkan untuk mendapatkan penghasilan bruto yang menjadi dasar perhitungan PPh 21 karyawan setiap bulan:
| Komponen | Keterangan | Status Bruto |
|---|---|---|
| Gaji Pokok | Gaji tetap bulanan sesuai kontrak kerja | + Bruto |
| Semua Tunjangan | Tunjangan jabatan, keluarga, transportasi, komunikasi, makan, dll | + Bruto |
| Lembur (Overtime) | Penghasilan lembur dan penghasilan sejenis | + Bruto |
| Bonus / THR / Gratifikasi | Tunjangan Hari Raya, bonus tahunan, jasa produksi, tantiem, premi | + Bruto |
| Iuran JKK & JKM dari PK | Premi jaminan kecelakaan kerja & kematian yang dibayar pemberi kerja | + Bruto |
| Iuran BPJS Kesehatan dari PK | Iuran jaminan kesehatan yang dibayarkan oleh pemberi kerja | + Bruto |
| Natura & Kenikmatan | Fasilitas kendaraan, perumahan, beasiswa — objek PPh sejak UU HPP 2021 | + Bruto |
| Biaya Jabatan PPh 21 | 5% dari bruto, maks Rp 500.000/bulan (Rp 6 juta/tahun) | − Pengurang |
| Iuran Pensiun / JP (karyawan) | Dibayar karyawan melalui perusahaan ke dana pensiun resmi | − Pengurang |
| Zakat / Sumbangan Wajib | Dibayar melalui pemberi kerja ke BAZ/LAZ resmi | − Pengurang Des |
Tarif TER PPh 21 — Cara Menghitung PPh 21 Masa Januari–November
Sejak 1 Januari 2024, cara menghitung PPh 21 untuk masa Januari hingga November menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER) sesuai PP 58/2023. Rumus perhitungan PPh 21 dengan TER:
Tabel Tarif TER PPh 21 — Kategori A, B, dan C
Berdasarkan PP 58/2023, tarif TER PPh 21 dibagi tiga kategori sesuai PTKP karyawan:
| Kategori TER | Status PTKP | PTKP Setahun | Rentang Tarif |
|---|---|---|---|
| Kategori A | TK/0, TK/1, K/0 | Rp 54 jt – Rp 58,5 jt | 0% – 34% |
| Kategori B | TK/2, TK/3, K/1, K/2 | Rp 63 jt – Rp 67,5 jt | 0% – 34% |
| Kategori C | K/3, K/I/0 – K/I/3 | Rp 72 jt – Rp 126 jt | 0% – 34% |
Contoh Perhitungan PPh 21 Karyawan — Metode TER
Contoh Bulan THR — Potongan PPh 21 Bisa Lebih Besar
Tarif Progresif PPh 21 Pasal 17 — Rekonsiliasi Masa Desember
Masa Desember adalah masa pajak terakhir. PPh dihitung ulang menggunakan tarif progresif PPh 21 sesuai Pasal 17 UU PPh untuk seluruh penghasilan setahun:
PPh Setahun = PKP × Tarif Progresif Pasal 17
PPh Desember = PPh Setahun − PPh Jan–Nov yang sudah dipotong
Tabel Tarif Pajak PPh 21 — Tarif Pasal 17 Progresif
| Lapisan PKP | Tarif PPh 21 | PPh Maks per Lapisan |
|---|---|---|
| s.d. Rp 60.000.000 | 5% | Rp 3.000.000 |
| Rp 60 jt – Rp 250 jt | 15% | Rp 28.500.000 |
| Rp 250 jt – Rp 500 jt | 25% | Rp 62.500.000 |
| Rp 500 jt – Rp 5 M | 30% | Rp 1.350.000.000 |
| di atas Rp 5 M | 35% | tidak terbatas |
Contoh Cara Hitung PPh 21 Rekonsiliasi Desember
Karyawan Baru Tengah Tahun — Citra Lestari (TK/0)
Rumus PPh 21 Gross-Up — Cara Menghitung Tunjangan Pajak
Gross-up PPh 21 adalah metode di mana perusahaan menanggung pajak dengan memberikan tunjangan pajak sebesar PPh terutang. Karena tunjangan itu masuk bruto dan ikut kena pajak, perhitungannya memerlukan iterasi. Kalkulator PPh 21 ini menghitung gross-up otomatis hingga 40 iterasi.
Contoh Perhitungan Pajak PPh 21 Full Gross-Up
Contoh Tunjangan Pajak Biasa — Sinta Rahayu (K/2)
PTKP PPh 21 — Tabel Lengkap 2025/2026
PTKP PPh 21 (Penghasilan Tidak Kena Pajak) adalah ambang batas penghasilan yang bebas pajak. Besarannya ditentukan berdasarkan status per 1 Januari tahun pajak, sesuai PMK 101/PMK.010/2016:
Rumus PPh 21 — Ringkasan Cara Menghitung
PPh 21 = Bruto Bulan Ini × Tarif TER%
Masa Desember (Rekonsiliasi Ps. 17):
PKP = Bruto Setahun − Biaya Jabatan − Iuran Pensiun − Zakat − PTKP
PPh Setahun = Tarif Progresif × PKP (5%–35%)
PPh Des = PPh Setahun − PPh Jan–Nov
Bukti Potong PPh 21 & Upload Coretax DJP
Bukti potong PPh 21 karyawan disampaikan ke DJP dalam format XML melalui Coretax. Kalkulator ini menghasilkan dua file sesuai kebutuhan:
coretaxdjp.pajak.go.id dengan akun DJP Online perusahaan.